PEMATANGSIANTAR, Waspada.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 230 narapidana dan anak binaan, dengan tiga orang dinyatakan bebas.
Remisi itu diberikan secara simbolis kepada narapidana beragama Katolik dan Kristen telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, berlangsung di Gereja Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Minggu (25/12) pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Pithra Jaya Saragih, mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang dipimpinnya berjumlah 1.770 orang. Dari jumlah itu, di antaranya 496 menganut agama nasrani dan sebanyak 230 orang beragama nasrani telah memenuhi syarat usulan remisi oleh Kepala Lapas/Rutan/LPKA.
Ketentuan remisi tersebut diatur dalam Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
“Pada hari ini kita berikan remisi khusus Natal kepada 230 WBP dan tiga orang di antaranya dinyatakan bebas,” kata Pithra didampingi Kasi Binadik, Erwin Siregar.
Dijelaskan Pithar, pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara kepada para warga binaan yang memiliki itikad baik. Harapannya, itikad itu dapat dipertahankan lebih baik ke depannya.
“Dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, karena remisi ini merupakan nikmat yang layak bagi saudara terima. Harapannya, saudara harus berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” pungkasnya. (wol/rls/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post