MEDAN, Waspada.co.id – Dua anggota TNI ditangkap karena membawa narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Kedua anggota TNI yang ditangkap membawa narkoba itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH. Mereka ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada Online, Selasa (6/12), penangkapan itu berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua anggota TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir siap edar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua anggota TNI tersebut.
“Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya kedua anggota TNI itu sempat dibawa ke Polda Sumut.
“Namun untuk penanganannya telah diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Silakan kawan-kawan untuk updatenya tanya langsung ke Mabes ya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post