JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapus Penkum) Ketut Sumedana, menjelaskan satu orang Tersangka yang ditetapkan yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 – 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” tegas Ketut dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (9/12).
Ketut mengungkapkan peran dari Tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan Tersangka BI dan Tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal.
“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post