Oleh: Hotma Ida Mutiara
Waspada.co.id – Pemberian layanan publik kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebagai pengguna layanan, masyarakat mengharapkan layanan berkualitas dari sisi ketepatan waktu, transparansi dan tidak diskriminatif terutama di era digital yang mengandalkan otomatisasi pada setiap aspek layanan. Namun, realitas menunjukkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai ekspektasi.
Jamak terdengar keluhan, kritikan dan sorotan berbagai kalangan terhadap instansi pemerintah pemberi layanan. Dikhawatirkan pada akhirnya tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah menurun. Aturan birokrasi dan pengelolaan keuangan yang ketat pada instansi layanan disinyalir membuat penyedia layanan kurang leluasa mengoptimalkan sumber daya dan peluang yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadirnya Badan Layanan Umum (BLU) diharapkan dapat memenuhi ekspektasi para pengguna layanan. Melalui PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, BLU diberikan mandat oleh instansi induknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pemberian mandat ini mengadopsi pendekatan reinventing government dengan konsep agensifikasi. Peran pemerintah dibedakan selaku regulator yang menyusun regulasi dan sebagai agen yang merencanakan, mengelola dan menggunakan sumber daya operasionalnya. Sebagai agen, pelayanan publik dikelola ala bisnis, menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dengan manajemen professional. Agensifikasi memungkinkan organisasi publik diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan tetap berpegang pada penerapan praktek bisnis yang sehat (good governance) serta prinsip enterprising the government.
Sampai saat ini sudah ada 248 BLU dan diperkirakan akan bertambah setiap tahun. BLU-BLU tersebut bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, pengelola kawasan, pengelola dana dan penyedia barang/jasa lainnya. Dalam perjalanannya untuk menjadi BLU yang berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan nasional, tata kelola BLU tidak terlepas dari berbagai tantangan dan permasalahan yang masih dihadapi dan perlu dibenahi.
Mengingat luasnya cakupan tata kelola BLU, tulisan ini dibatasi pada tata kelola sumber daya manusia (SDM), optimalisasi kas dan optimalisasi aset berdasarkan hasil pembinaan terhadap sepuluh satuan kerja BLU yang menjadi mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara selaku pembina BLU di daerah. Pembinaan dilakukan secara berkala berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Dari sisi SDM, perubahan organisasi dan tata kelola dari satker biasa menjadi BLU membawa konsekuensi terhadap perubahan struktur organisasi serta tugas dan fungsi. Sebagian BLU belum memiliki tata kelola SDM yang memadai, belum mengatur perhitungan kebutuhan SDM sehingga komposisi pegawai PNS dan non-PNS menjadi belum ideal yang berimplikasi pada beban pembayaran remunerasi.
Begitu juga mekanisme yang transparan dan akuntabel pada pola rekrutmen dan pemberhentian pegawai non-PNS, pengaturan hak, kewajiban, pengembangan SDM non-PNS. Kebutuhan SDM harus dianalisis secara tepat dibarengi dengan analisis beban kerja untuk menghindarkan inefisiensi.
Mengubah pola pikir SDM dari birokrat menjadi korporat merupakan tantangan tersendiri. Kekakuan yang identik dalam pelayanan birokrasi harus diubah dengan pelayanan pola pikir bisnis. Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci kemana bisnis tersebut akan dijalankan dan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. Pola pikir bisnis akan memunculkan inisiatif baru untuk melakukan inovasi-inovasi dalam menunjang pelayanan. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Walaupun keuntungan bukan merupakan tujuan utama BLU, namun jika keuntungan dapat dicapai dan pelayanan meningkat maka bisa dikategorikan suatu BLU telah berhasil diterapkan.
Sejalan hal tersebut, tentu dibutuhkan SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas yang diembannya mulai dari front sampai back office. BLU wajib secara berkala meng-upgrade kompetensi dan kapasitas SDM nya. Misalnya pemberian pelatihan service excellence dan studi banding kepada SDM yang langsung memberi pelayanan kepada masyarakat, pelatihan teknis terkait pengelolaan keuangan seperti perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Kemudian didukung dengan pemberian reward dan punishment berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai, tidak diberikan sama rata sehingga akan menimbulkan semangat pegawai untuk berkontribusi lebih pada organisasi.
Dari sisi optimalisasi kas, BLU dituntut untuk dapat menyusun dokumen pedoman tata kelola keuangan yang baik, memahami prosedur pengadaan barang dan jasa serta tata kelola penempatan idle cash. Bagaimana BLU mengelola idle cash menjadi lebih produktif dan optimal, melakukan evaluasi atas investasi yang telah dilakukan selama ini, mengoptimalkan idle cash dari semula melakukan penempatan saldo kas idle pada rekening giro menjadi penempatan pada instrumen-instrumen yang memberikan benefit lebih besar pada kinerja keuangan BLU. Penempatan idle cash juga dilengkapi dengan SOP atau kebijakan pemimpin BLU yang dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan.
Berdasarkan pemantauan, satker-satker BLU lingkup Kanwil DJPb provinsi Sumatera Utara menempatkan rekening operasional penerimaan, pengeluaran dan dana kelolaannya karena faktor subjektifitas kenyamanan dan keamanan. Umumnya di bank pemerintah dan sudah lama bekerja sama dengan bank mitra. Mekanisme beauty contest pemilihan bank mitra baru dilakukan untuk rekening pengelolaan kas yaitu penempatan idle cash berupa investasi jangka pendek deposito on call atau berjangka. Padahal jika beauty contest dilaksanakan untuk seluruh jenis rekening bisa dipastikan bank umum akan berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik, bank yang selama ini menjadi mitra BLU pun akan terpacu memberikan layanan yang lebih baik lagi.
Salah satu pengalaman menarik, ketika salah satu BLU menyelenggarakan beauty contest. Bank mitra yang bertahun-tahun telah bekerja sama, merasa yakin akan terpilih tidak memberikan penawaran terbaiknya sehingga akhirnya bank lain yang menjadi pemenang. Beauty contest menguntungkan kedua belah pihak, bank mendapat keuntungan dari penempatan dana deposito sedangkan BLU dapat mengoptimalkan idle cash dengan memilih bank mitra yang memberikan keuntungan terbesar. Penempatan deposito juga sebaiknya tidak ditaruh di satu bank saja, meminjam istilah don’t put your eggs in one basket.
Dari sisi pengelolaan aset, BLU diharapkan memiliki pedoman tata kelola aset yang baik. BLU wajib mengoptimalisasi idle asset agar mendapatkan benefit dari aset tersebut dengan melakukan pengembangan layanan dan usaha baru. Atau dapat menjalin kerja sama operasional (KSO) dan kerja sama manajemen (KSM) dengan pihak lain yang akan menghasilkan pendapatan.
Secara umum, seluruh BLU lingkup provinsi Sumatera Utara sudah mengoptimalkan aset dalam bentuk sewa seperti aula, kantin dan tempat fotocopy.
Selain itu terdapat BLU yang sudah memanfaatkan aset gedung untuk memberikan layanan kesehatan setingkat faskes I/klinik kepada masyarakat sekitar dengan tarif yang terjangkau. Namun masih ditemukan juga aset yang belum ditertibkan penggunaanya. Sementara untuk KSO, beberapa BLU telah menjajaki kemungkinan bekerja sama dengan Pemda dan pihak swasta. Optimalisasi aset memerlukan keberanian dan inovasi manajerial pimpinan BLU namun faktor permasalahan hukum kerap menjadi momok dalam menjalin kerja sama. Untuk mitigasi resiko, para pihak wajib menuangkan klausul-klausul yang jelas pada kontrak kerja sama dan berkekuatan hukum agar BLU tidak dirugikan di kemudian hari.
Dari hal-hal di atas, walaupun dihadapkan berbagai permasalahan tidak menutup peluang BLU untuk berbenah diri dan membuka peluang-peluang baru untuk mengembangkan usaha. Tidak mudah dilakukan namun dengan integritas, komitmen penuh dan kerja profesional pimpinan BLU beserta jajarannya ditambah dukungan Kementerian pengampu dan Kementerian Keuangan niscaya dapat membawa BLU lebih maju. BLU yang dikelola secara profesional, tidak hanya berkontribusi sebagai penyelenggara layanan publik yang diandalkan masyarakat tapi juga berkontribusi menambah pundi-pundi pendapatan negara.
* Penulis adalah Pejabat Pengawas Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumut
Discussion about this post