Oleh: Eliser Silalahi
Waspada.co.id – Kesalahan Prosedur merupakan penyimpangan isi suatu peraturan atau penyimpangan tata cara yang digariskan saat pelaksanaan kegiatan, penyimpangan atau kesalahan prosedur disebabkan saat melaksanakan kegiatan tertentu, pelaku merasa mempunyai celah untuk menyimpang dan kurangnya pengawasan melekat dari pihak yang berwenang, dan yang paling parah jika pihak yang berwenang mengawasi bekerjasama melakukan penyimpangan untuk memperoleh suatu keuntungan baik perorangan ataupun kelompok.
Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), roda pemerintahan dijalankan menggunakan biaya operasional yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian/Lembaga (K/L) mendapat alokasi dana APBN setiap tahun untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya agar tercapai target dan tujuan yang ditetapkan organisasi tersebut.
Sebelum reformasi birokrasi mulai dijalankan pada tahun 2007 saat Penyaluran dana Kementerian/Lembaga atau satuan kerja melalui Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan, masa itu KPN langung melakukan verifikasi atas setiap tagihan dan penggunaan APBN oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, ditemukan beberapa pelanggaran prosedur berupa pembayaran:
1. Gaji dan Tunjangan meliputi:
a. Kelebihan Gaji Pokok;
b. Kelebihan Tunjangan Isteri;
c. Kelebihan Tunjangan Anak;
d. Kelebihan Tunjangan Jabatan fungsional/struktural;
e. Kelebihan Tagihan Kekurangan Gaji.
2. Operasional Perkantoran
a. Salah pembebanan mata anggaran;
b. Tagihan melebihi pagu (minus);
c. UP/TUP tidak dipertanggungjawabkan.
3. Pembayaran Kontraktual
a. Tagihan 100%, padahal pembangunan belum selesai;
b. Tagihan melewati waktu yang ditentukan (denda);
c. Jaminan Bank bermasalah.
Dari ketiga jenis tagihan ini yang lebih dominan bermasalah adalah kesalahan prosedur pembayaran gaji dan tunjangan, namun semua permasalahan tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, semua kelebihan tagihan disetor ke Kas Negara.
Zaman telah berubah, semua sistem pengelolaan keuangan negara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Satker layanan melakukan reformasi proses pengelolaan keuangan negara, saat ini sistem digital mendominasi kegiatan, termasuk penyaluran/penerimaan negara sudah melalui sistem Aplikasi, diantaranya;
1. Aplikasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN)
2. Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
3. Aplikasi OM-SPAN, Online Monitoring SPAN
4. Aplikasi MPN G2 untuk penerimaan negara
5. Aplikasi Rekon Gaji, dan seterusnya.
Dengan adanya Aplikasi ini, penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dengan cepat dan terukur dilaksanakan, untuk memberikan layanan kepada para satker pengguna APBN. Gaji dan tunjangan para PNS/ASN hampir tidak ditemukan lagi kelebihan pembayaran, karena sistem Aplikasi otomatis menolak untuk tagihan gaji dan tunjangan yang berulang.
Meminimalkan Kesalahan Prosedur Satuan Kerja Pengelola APBN
Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab I Pasal 1 ayat 19 “Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan”. Kementerian/Lembaga atau disingkat K/L sesuai PMK 190/PMK.05/2012 mendelegasikan sebagian wewenang kepada Kuasa Pengguna Anggaran di daerah atas tugas pemerintahan yang menjadi wewenangnya. Perangkat minimum pengelola anggaran di satuan kerja yaitu:
1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran adalah sebagai berikut.
a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. menetapkan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; dan
d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kewenangan PPK antara lain: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
3. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
PPSPM melaksanakan kewenangan, antara lain:
a. melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM;
b. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
c. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan.
4. Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Kepala Satuan Kerja, melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang, surat-surat berharga yang berada dalam pengelolaannya (sesuai amanat dalam PMK 190/PMK.05/2012)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jenderal Perbendaharaan, bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah buku berisi pagu anggaran satuan kerja berisi data mengenai batas maksimum belanja untuk satu tahun anggaran, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran atas usul dan kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L) dirinci perjenis belanja, target bulanan, triwulanan, dan semester, diterima satuan kerja pada akhir tahun anggaran untuk belanja 1 (satu) tahun berikutnya.
Satuan kerja sebagai pendelegasian wewenang Kementerian/Lembaga melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran dibiayai melalui APBN, mengajukan tagihan belanja ke KPPN untuk belanja gaji dan tunjangan, operasional perkantoran dan pembangunan sesuai perencanaan dan target yang dibuat, setelah diproses tagihan tersebut oleh pengelola keuangan sesuai fungsi, tugas dan wewenangnya kemudian diajukan ke KPPN untuk dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Jika dilihat fungsi, tugas dan wewenang pengelola keuangan yang dimiliki satuan kerja, sangat kecil kemungkinan kesalahan prosedur terjadi, namun dalam pelaksanaan sering juga ditemukan kesalahan prosedur, hal ini dapat kita lihat data kegiatan belanja dan penerimaan yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) atau satuan kerja. Dalam kurun waktu TA. 2021 s.d TA. 2022 masih ditemukan beberapa kesalahan, diantaranya:
1. Kekeliruan dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan kinerja PNS/ASN.
2. Kesalahan dalam melaksanakan penyetoran pajak/penerimaan negara.
Dalam hal ini, perlu dibekali lebih serius mengenai penerimaan negara dan tatacara perhitungannya, agar bekerja secara profesional sehingga penerimaan negara terhindar dari sistem setor dan bayar kembali, yang hanya melelahkan dan tidak bermanfaat.
Pengelolaan Keuangan Negara harus dilakukan dengan baik, untuk itu dalam penerimaan pegawai yang akan menjadi PNS/ASN perlu diseleksi kemampuan, kecakapan, mentalitas yang baik, dan dalam perjalanan karirnya diberi pembinaan terus menerus secara berkesinambungan untuk menghasilkan Sumber Daya Manuasia (SDM) yang berkualitas, agar negara dapat membawa perekonomian kearah perubahan yang lebih baik, sehingga dapat mewujudkan cirta-cita masyarakat adil dan Makmur.
KESIMPULAN
Kesalahan prosedur atas tagihan/penerimaan negara oleh satuan kerja masih sering terjadi disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Pengawasan atasan atau saling uji atas kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja belum maksimal (sesuai PMK 190/PMK.05/2012).
2. Kuasa Pengguna Anggaran harus melakukan pembinaan mental/rohani kepada Pengelola keuangan, memberi reward/punishment kepada pegawai atas capaian tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
3. Seluruh pembayaran tagihan/penerimaan negara kedepannya dapat dilakukan melalui aplikasi seperti pembayaran gaji dan tunjangan, lebih dahulu di rekonsiliasi (penyamaan data), sehingga terhindar dari kesalahan prosedur.
4. Pengawas Internal/Eksternal secara berkala melakukan peninjauan, pembinaan atas tugas yang dilakukan Pengelola keuangan, sehingga dapat mencegah kesalahan prosedur yang berlanjut.
*Penulis adalah Pejabat Pengawas di lingkungan KPPN Rantau Prapat
Discussion about this post