MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto akan digelar, Jumat (16/12) mendatang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara Konglomerat Medan itu dapat bersikap objektif.
“Hakim harus objektif dan bersikap adil dalam mengambil putusan yang akan dibacakan nanti,” katanya saat dihubungi Waspada Online, Senin (12/12).
Muslim menegaskan bahwa Mujianto merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sampai puluhan miliar. Jadi, ia meminta agar hakim agar Mujianto dihukum seberat-beratnya.
“Hakim harus vonis tinggi, jangan di bawah tuntutan 9 tahun jaksa, minimal sama dengan tuntutan jaksa. Kalau bisa lebih tinggi,” ucapnya.
“Ini juga dituntut pencucian uang. Jadi hakim juga harus menyita asetnya,” tambahnya.
Muslim Muis juga mengingatkan bahwa sidang Mujianto banyak diikuti oleh masyarakat luas, termasuk media dan Komisi Yudisial (KY).
“Hakim jangan coba-coba untuk bermain, kasus ini banyak yang pantau. Jadi jangan coba-coba bermain api,” ujarnya.
Karena itu, Muslim Muis meminta agar hakim dapat bijaksana dalam mengambil putusan dan melihat bukti serta fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Jaksa sudah tuntut tinggi, jadi jangan pulak nanti divonis bebas atau ringan, sudah bahaya itu namanya. Tapi, kita percaya dengan hakim PN Medan dan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Mujianto dengan penjara 9 Tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Menurut jaksa Mujianto terbuki korupsi bersama-sama dengan Notaris Elviera dan Canakya Suman yang diadili secara terpisah.
Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post