JAKARTA, Waspada.co.id – Saldo sebesar hampir Rp100 triliun yang dikabarkan di rekening bank milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga ini belum terungkap dan masih menjadi misteri.
Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengatakan, uang ratusan juta yang berada dalam rekening almarhum Brigadir J di sejumlah bank merupakan fakta.
“Kami sangat meyakini itu (adanya uang dalam rekening Yosua dibeberapa bank). Dari mana buktinya, karena sampai sekarang kami tidak menerima pemberitahuan dari bank-bank yang bersangkutan terkait dengan rekening-rekening ini. Statusnya rekening di beberapa bank itu seperti apa tidak ada kejelasan,” katanya mengutip perbincangan pada tayangan iNews TV, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Yonathan tidak mengklaim uang tersebut milik mendiang Yosua. “Saya tidak bilang uang yang berada dalam rekening itu milik Yosua. Namun saya yakin ada sebagian uang milik Joshua yang sampai saat ini belum diserahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Terkait uang ratusan juta yang berada dalam rekening Yosua, Jonathan meyakini bukan milik kliennya. Sebab ada keterangan uang Rp200 juta itu, untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp200 juta sangat tidak mungkin. Untuk bayar listrik, air, internet itu paling berapa lah. Dan gaji seorang Brigadir itu berapa, kalau saya lihat hanya Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta. Jadi tidak mungkin bisa uang sebanyak itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim memanggil pihak beberapa bank tersebut ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait dengan dana almarhum yang ada di rekening tersebut.
“Ini untuk mengetahui transaksi di rekening Yosua setelah kematian bagaimana. Kemudian juga dengan transaksi-transaksi sebelumnya. Yang jadi pertanyaan saya, ini betul uang yang sama semua atau jangan-jangan ada uang lama juga yang di situ (rekening),” katanya.
Sementara itu, terkait uang debet Rp99 triliun dalam rekening Yosua, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Gandarsih dalam perbincangan dengan iNewsTV menilai itu bukan uang atau pagu dari Kementerian. Pencucian uang yang paling modern saat ini, melalui transaksi bank secara berlapis-lapis.
“Saya tidak tahu juga setelah Rp200 juta itu, saldonya sekarang berapa. Itu hanya Yosua untuk tahu. Harusnya sejak awal dikasihkan ke pengacaranya dong. Kenapa tidak dikasihkan, karena nanti akan dilihat rekening koran,” ujarnya.
Mengenai transaksi dalam rekening Brigadir J yang nilainya hampir Rp100 triliun, Yenti menilai, sebelumnya uang itu ada. Kemudian setelah terjadi pembunuhan, uang tersebut dikeluarkan dari rekening.
“Kalau saya membaca ya, kalau debit artinya kalau saya punya rekening debit artinya uang saya hilang, keluar gitu. Kalau saya berpikir, uang sebelumnya ada, kemudian setelah ada pembunuhan ini uangnya dikeluarkan. Artinya sebelumnya uangnya masuk dulu. Uang itu selama ini ada disitu dan tanggal itu (18 Agustus 2022) uangnya ke luar,” terangnya.
Menurutnya, untuk memastikan apakah uang senilai hampir Rp100 triliun itu ada atau tidak, buka rekening Joshua. Buka rekening semua ajudannya minimal selama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Kalau melihat aturan debit, uang (Rp100 triliun) itu ada. Dan pada tanggal itu dikeluarkan. Semestinya rekening korban (Yosua) dibuka,” pungkasnya. (okz/pel/d1)
Discussion about this post