KUTACANE, Waspada.co.id – Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Sekdakab Aceh Tenggara (Agara), mengeluhkan gaji di bulan Desember 2022 ini belum ditransfer ke rekening dinas. Akibatnya, hampir 7.000 ASN di daerah itu belum menerima gaji.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (5/12), kepada Waspada Online mengatakan, perbendaharaan keuangan daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat, belum mentransfer gaji ASN ke setiap bendahara OPD.
“Ini sudah memasuki hari kelima di bulan Desember, belum juga kunjung jelas keberadaan gaji ASN. Sepertinya ada yang salah di perbendaharaan daerah,” sebutnya.
Dikatakannya, sejak awal bulan Desember oknum bendahara keuangan daerah, belum dapat memberikan alasan atas keterlambatan gaji tersebut. “Sehingga isu itu menjadi liar, berat dugaan adanya kesalahan pada laporan keuangan daerah ke Menteri Keuangan RI,” katanya.
Kabid Perbendaharaan BPKD Agara, Zakaria, menjelaskan soal keterlambatan gaji ASN itu bukan salahnya pada BPKD setempat, tetapi akibat keterlambatan laporan keuangan bantuan sosial dari Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan setempat.
“Ada sedikit keterlambatan laporan keuangan bantuan sosial di dinas tersebut. Saat ini, sudah disampaikan pertanggungjawabannya. Secepatnya akan terealisasi, paling lambat hari Rabu depan sudah cair,” jelasnya. (wol/sur/ags/d2)
Discussion about this post