JAKARTA, Waspada.co.id – Warga Australia Marah karena Indonesia bebaskan pelaku Bom Bali Umar Patek.
Setelah peristiwa bom bali Oktober 2002 silam, sejumlah warga Australia penyintas mengaku mereka harus menjalani “hukuman seumur hidup.”
“Hidup saya berubah,” ujar Andrew Csabi kepada BBC.
Dua hari lalu orang yang memasang bom yang menewaskan teman Csabi dan membuat dia harus mengalami dua kali amputasi dibebaskan dari penjara.
Pihak Indonesia mengatakan Umar Patek sudah dideradikalisasi tapi pembebasannya membuat banyak warga Australia marah. Pada peristiwa bom Bali ada 88 orang Australia tewas.
Sebanyak 202 orang dari 21 negara tewas dalam insiden 12 Oktober itu. Itu adalah serangan teror terparah di Indonesia.
Patek didakwa sebagai pembuat bom dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI)–organisasi yang terinspirasi dari Al Qaidah.
Umar Patek dipenjara selama 20 tahun pada 2012, tapi dia hanya menjalani separuh dari masa hukumannya.
Pihak Indonesia mengatakan dia tidak lagi menjadi ancaman dan bisa dibebaskan setelah mendapat serangkaian pengurangan masa hukuman karena berkelakuan baik.
Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya pada peristiwa itu mengatakan dia kaget mendengar kabar tersebut dan sangat marah.
“Orang ini bisa mendapatkan hidupnya kembali. Sementara sebagian besar dari kami tidak,” ujarnya kepada BBC.
“Ini sungguh mengerikan. Parah sekali. Ini salah.”
Dia menyebut kabar pembebasan Umar Patek ini sebagai “pukulan” setelah tahun lalu Abu Bakar Ba’asyir yang diduga dalang serangan Bom Bali–dibebaskan setelah menjalani hukuman yang tidak terkait dengan serangan itu.
Csabi, juga warga Australia, mengatakan keputusan Indonesia membebaskan Umar Patek itu bisa memicu ketakutan.
“Semua orang ingin merasa aman dan sekarang saya tidak merasa aman lagi. Kalau mereka masih punya rasa kebencian, ada kemungkinan mereka bisa melakukan pengeboman lagi.”
“Saya sudah melihat dia di penjara. Saya sudah melihat dia dari dekat. Dia tidak seperti orang yang sudah mengalami deradikalisasi. Saya tidak percaya sedikit pun,” kata Laczynski.
Pemerintah Australia sudah melobi Indonesia untuk tidak membebaskan Umar Patek dan mereka mengatakan akan menekan pihak berwenang di Indonesia untuk terus mengawasi Umar Patek.
Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Umar Patek masih harus mengikuti program mentoring sampai April 2030 dan jika ada pelanggaran maka pembebasannya akan dibatalkan. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post