BINJAI, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur meringkus seorang pria inisial KIJ di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, atas laporan korban Nurmala Sari (37 th) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menerangkan, bahwa kejadian berawal pada Kamis (3/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Mulanya, RA (12 th) yang merupakan anak Nurmala Sari mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy membeli jarum suntik ke apotek. Di perjalanan menuju apotek dia disetop oleh pelaku.
“Modus pelaku meminta RA mengantarkan ke tukang kayu di Jalan Danau Poso KM 19. Sesampainya di sana, pelaku KIJ meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak. Namun sepeda motor yang dibawa pelaku tak kunjung dikembalikan,” jelas Iptu Junaidi, Kamis (1/12).
Kanitres IPDA Alex Pasaribu atas perintah Kapolsek Binjai Timur AKP Pardede beserta tim melakukan penyelidikan pada Senin (28/11). Dan pada 29 November akhirnya pelaku ditangkap di pinggir Jalan Danau Sentani sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan langsung di TKP personel turut menemukan 1 amp narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan. Pelaku mengakui penggelapan sepeda motor scoopy yang dilakukannya. Dan ganja tersebut adalah miliknya,” tambah Iptu Junaidi.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda Motor Scoopy, 1 buah baju kaos warna hitam dan 1 amp narkotika jenis ganja. Pelaku terancam dijerat pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.
Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.000.000. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post