JAKARTA, Waspada.co.id – Penyamaran polisi intel Iptu Umbaran Wibowo sebagai jurnalis disayangkan dewan pers, karena dinilai mencederai independensi jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait seorang polisi menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memaparkan catatan akhir tahun Menko Polhukam di kantor Kemenko Polhukam, pada Kamis (15/12/2022) kemarin.
“Polisi jadi wartawan 12 tahun, saya tidak komentar itu ya.
Saya baru baca tadi ke sini ada polisi, jadi mungkin itu nanti yang bisa menjelaskan intelkam ya, kalau itu bagian dari intelejen kita tidak tahu juga.” Kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Baintelkam memang memiliki sejumlah kewenangan untuk keamanan dan keselamatan negara.
“Dan supaya diingat intelejen itu mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu demi menyelamatkan negara, mungkin itu ada alasan untuk, tapi saya tidak berkomentar saya juga enggak tahu namanya” ujarnya. (wol/kompas/ryan/d2)
Discussion about this post