Oleh: Juniarti Br. Ginting
Waspada.co.id – Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia yang merupakan salah satu implementasi “Nawacita” pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga melalui program Dana Desa.
Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.
Dalam rangka implementasi Dana Desa yang menjadi dasar hukumnya UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyaluran dan pemanfaatan dana desa dapat dikelola dengan memperhatikan pengaturan sehingga pengucuran dana desa dapat menjadi tepat sasaran, pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dapat tercapai dengan baik.
Dana Desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015, melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Dan sejak tahun 2020, Dana Desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah namun langsung ke rekening kas desa (RKD). Perubahan tersebut bukan tanpa sebab, salah satunya karena berdasarkan hasil evaluasi bahwa Dana Desa tidak segera langsung di transfer ke desa oleh pemerintah daerah. Hal itu berakibat kepada progres pembangunan desa yang kurang berjalan optimal.
Dengan demikian Pemanfaatan Dana Desa dapat dirasakan oleh masyarakat desa, karena Dana Desa berperan sangat penting dalam membangun desa, Sebagian besar kegiatan yang terdapat pada bidang pelaksanaan pembangunan desa tersebut adalah berupa pekerjaan fisik/infrastruktur. Selanjutnya di masa pandemi Covid-19 (2020-2021), kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa porsinya naik tajam dibanding tahun sebelumnya. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat dampak pandemi Covid-19 di wilayah pedesaan harus mendapatkan penanganan dan dukungan dari Dana Desa.
Dalam rangka membantu kelancaran penyaluran dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer DAK Fisik dan Dana Desa di tiga kabupaten wilayah pembayaran KPPN Rantauprapat selaku KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa, untuk menyalurkan dana transfer DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah.
Realisasi Transfer Dana Desa pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp77.660.186.400,- atau 34% dari anggaran transfer Dana Desa sebesar Rp228.288.368.000,- Sedangkan realisasi Transfer Dana Desa sampai dengan tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp75,879,356,000,- atau 37,57% dari anggaran transfer Dana Desa sebesar Rp201,941,252,000,-
Secara perbandingan dengan tahun anggaran yang lalu 2021, penyaluran dana transfer Dana Desa tahun anggaran 2022 secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 2,3% disebabkan masih rendahnya penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berjalan.
Realisasi Transfer DAK Fisik dan Dana Desa secara bruto pada 30 Juni Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp77.660.186.400,- atau mencapai 16,46 persen dari alokasi pagu anggaran sebesar Rp471.705.200.000,-. Selanjutnya realisasi Transfer DAK Fisik dan Dana Desa secara bruto sampai dengan 30 Juni Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp182.841.496.745,- atau mencapai 32,90 persen dari alokasi pagu anggaran sebesar Rp555.817.700.000,- Realisasi transfer dana desa secara bruto sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp75,879,356,000,- disalurkan untuk Dana Batuan Langsung Tunai (BLT) kepada banyak keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp13.539.600.000,- dan disalurkan untuk Dana Non-BLT sebesar Rp62.339.756.000,- pada wilayah administratif Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerja KPPN selaku KPA Penyalur sebagai berikutDari data Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Rantauprapat adalah DAK Fisik dan Dana Desa yang meliputi tiga wilayah kabupaten yaitu: Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan data realisasi capaian output Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Rantau Prapat secara umum diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat. Pemanfaatan Dana Desa yang tepat melalui perencanaan yang baik diharapkan akan dapat mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejateraan masyarakat desa.
Kementerian keuangan berperan dalam pembinaan dan pengawasan aparat pengelola dana desa dan evaluasi anggaran dana desa. Kemendagri berperan dalam mendorong bupati/walikota memfasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kecamatan, memberdayakan aparat pengawas fungsional, membina pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dana Desa tahun 2022 sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, perlu kewaspadaan ekstra terhadap kemungkinan hambatan dalam penyaluran dan pemanfaatannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN berperan sangat besar dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itulah, sekiranya Dana Desa bisa dijaga dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemakmuran masyarakat.
Dari sisi pemerintah daerah, seharusnya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran Dana Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Namun demikian, pemerintah daerah tidak boleh membuat peraturan tersendiri yang ujung-ujungnya bisa menghambat kelancaran penyaluran Dana Desa dengan alasan menyelaraskan program-program pemerintah desa dengan program-program daerah.
Selanjutnya untuk menghindari penyalahgunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah desa, maka diperlukan peran pro-aktif dari masyarakat desa itu sendiri. Mereka harus segera melaporkan penyalahgunaan dan/atau kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa kepada pihak berwenang.
Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) daerah semestinya dapat melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya di bulan Januari tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar apabila ada ketidaksesuaian atau penyalahgunaan Dana Desa bisa langsung diketahui, dan dapat menjadi peringatan bagi desa untuk tidak melakukan penyalahgunaan Dana Desa.
*Penulis adalah Pejabat Pengawas di Lingkungan KPPN Rantau Prapat
Discussion about this post