• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Polri Resmi Umumkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk Ismail Bolong

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kabid-Humas-Polri,-Nurul-Azizah

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Ist)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polri secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni BP selaku penambang. RP selaku kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP), dan IB atau Ismail Bolong, selaku Komisaris PT EMP. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

RelatedPosts

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 6 bulan
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

ago 6 bulan

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujar Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal. Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT SB,” kata Nurul.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP selaku kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan RP mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan Bolong, selaku komisaris, mengatur rangkaian kegiatan penambangan pada lingkungan PKP2B.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.

Sebelumnya, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka Rabu (7/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 di Bareskrim Polri. Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.

“Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin),” kata Johannes. (inilah/pel/d1)

Tags: Hendra KurniawanIsmail BolongkabareskrimKomjen Pol Agus AndriantoPengepul Tambang IlegalTambang Batu Baratambang ilegal
Previous Post

Satuan Jihandak Gegana Polda Sumut Jinakan Bom di KNIA

Next Post

Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Related Posts

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 6 bulan
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

ago 6 bulan
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Indonesia Hari Ini

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

ago 6 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Per Gram, Selasa (6/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Per Gram, Selasa (6/6)

ago 6 bulan
Jhonny-G-Plate
Indonesia Hari Ini

Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kominfo dan Kemenkeu di Korupsi BTS

ago 6 bulan
Next Post
Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171556 shares
    Share 68622 Tweet 42889
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62829 shares
    Share 25132 Tweet 15707
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11418 shares
    Share 4567 Tweet 2855

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 6 bulan
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.