• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Rapat Paripurna Terkait RKUHP Hanya Dihadiri 18 Anggota, Formappi: DPR Seakan Cuci Tangan!

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

Ilustrasi (Ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Rapat Paripurna (rapur) DPR RI pada Selasa (6/12/2022) yang di dalamnya juga mengesahkan RUU KUHP menjadi UU, dengan hanya dihadiri secara fisik oleh 18 anggota Dewan, seakan menunjukkan cuci tangan agar tidak disalahkan terkait pasal-pasal kontroversial yang tetap dipertahankan.

“Dominannya ketidakhadiran anggota malah memperlihatkan bahwa anggota DPR sendiri acuh dengan RUU yang dianggap monumental ini. Atau ketidakhadiran banyak anggota DPR sendiri karena menganggap RKUHP yang dihasilkan itu hanya main-main saja?,” ujar Lucius mengutip Inilah.com, Selasa (6/12).

RelatedPosts

KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

ago 2 bulan

“Atau mereka yang tidak hadir mau ‘cuci tangan’ agar tak disalahkan atas keputusan paripurna yang mengetok RKUHP?,” sambungnya.

Ia juga menyinggung bahwa KUHP yang dianggap penting oleh banyak orang, bahkan DPR menganggap pengesahan RKUHP adalah sebuah prestasi, namun seakan tak ada artinya karena sepinya kehadiran para anggota Dewan.

“Lha kalau ini penting, kenapa hanya 18 yang mau hadir langsung sih? Kan kontradiktif sekali. Membicarakan hal yang penting hanya 18 dari 575 orang yang punya waktu hadir langsung,” tegasnya.

Lucius juga menyebut jika para anggota hanya hadir secara daring, tentu tidak maksimal dalam proses pengambilan keputusan.

“Bagaimana ketua sidang paripurna melihat respons mereka dengan cepat karena setelah bertanya setuju atau tidak setuju, ketua sidang hanya mendengar yang hadir di ruangan lalu buru-buru mengetok palu,” terang Lucius.

“Jadi hadir virtual itu cenderung formalitas untuk memenuhi kuorum. Dalam konteks partisipasi mereka tak dianggap oleh pimpinan sidang,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Lucius juga menyebut mengenai salah satu faktor berjalannya politik ‘cuci tangan’ ini adalah karena musim politik jelang Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

“Anggota DPR yang mau maju lagi berkepentingan untuk dicitrakan sebagai pembela rakyat, sehingga RUU yang potensi dianggap sebagai produk kesewenang-wenangan DPR. Bisa jadi akan mengganggu kampanye anggota agar terpilih kembali di Pemilu 2024?,” tutur Lucius.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan pada Selasa (6/12/2022). Dalam rapur ini, DPR mengesahkan RUU KUHP, RUU Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura, serta RUU Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Fiji.

Dalam rapat ini, diketahui bahwasanya 18 orang anggota Dewan hadir secara fisik, 108 hadir secara virtual, 164 orang izin, serta 285 orang absen dalam rapur kali ini. (inilah/pel/d2)

Tags: DPR RIParipurna Pengesahan RKUHPrapat paripurnarkuhpRUUUU KUHP
Previous Post

AHY Optimis Indonesia Bisa Menjadi Negara Yang Maju

Next Post

Boleh Dicoba, 5 Khasiat Minum Jus Mangga Bagi Kesehatan

Related Posts

KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang
Indonesia Hari Ini

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20
Ekonomi dan Bisnis

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Selasa (7/2)

ago 2 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Pada Perdagangan Selasa (7/2)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Pada Perdagangan Selasa (7/2)

ago 2 bulan
HPN
Indonesia Hari Ini

Jelang HPN 2023, Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Buka Peluang Kerja Sama Pers Indonesia

ago 2 bulan
Kepala-Badan-Pusat-Statistik-(BPS)-Sumut,-Nurul-Hasanudin
Ekonomi dan Bisnis

Ekonomi Sumut Tumbuh 4,73 Persen

ago 2 bulan
Next Post
JUS-MANGGA

Boleh Dicoba, 5 Khasiat Minum Jus Mangga Bagi Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wisata-Medan

    6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143730 shares
    Share 57492 Tweet 35933
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    15367 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4148 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    55662 shares
    Share 22265 Tweet 13916

Recent News

PENGHARGAAN-ANI-IDRUS

Hj Ani Idrus Terima Penghargaan Tokoh Pelopor Jurnalis Perempuan

ago 2 bulan
KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan
F1H20

Energi Baru Terbarukan Siap Suplai Gelaran F1H2O di Balige

ago 2 bulan
Puskesmas-Harus-Ramah

HIGHLIGHTS: Puskesmas Harus Ramah, Kasus Judi Online Apin BK, dan Beredar Surat Bawaslu Paluta

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PENGHARGAAN-ANI-IDRUS

Hj Ani Idrus Terima Penghargaan Tokoh Pelopor Jurnalis Perempuan

ago 2 bulan
KBRI-Kopi-Indonesia-Di-Jepang

Program RBI Digelar Luring, Warga Jepang Puji Rasa Kopi Indonesia

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.