MEDAN, Waspada.co.id – Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut), menyatakan video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bermain judi yang viral di media sosial (Medsos) merupakan video tahun 2019.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut, Ichsan, mengatakan video tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, hal itu dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat ASN berinisial KK, MS, HD dan HR. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Pasal 9 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
“Itu video lama, tahun 2019 berdasarkan BAP yang kami lakukan terhadap empat orang diduga oknum ASN yang ada dalam video itu. Kami menindaklanjuti terkait video itu dengan memanggil keempat oknum tersebut dan melakukan BAP Selasa kemarin,” kata Ichsan kepada wartawan di Medan, Rabu (7/12).
“Mereka sudah kita tanyakan kronologis atas dugaan perbuatan sebagaimana dalam video viral itu,” jelas Ichsan.
Ichsan menambahkan, dari hasil BAP disimpulkan bahwa video itu terjadi pada tahun 2019. Aksi main judi itu pada pukul 17.30 WIB atau di luar jam kerja. Mengenai uang yang ada sebagaimana dalam video yang beredar, hanya digunakan untuk membeli makanan.
“Ini keterangan yang kita dapat dari hasil BAP keempat oknum yang ada dalam video. Dan hasil BAP ini akan kita sampaikan kepada pak Sekwan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video memperlihatkan aparatur sipil negara (ASN) sedang bermain judi dan viral di media sosial. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post