• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sepanjang 2022, Polda Sumut Restorative Justice 7.553 Kasus

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Sepanjang 2022, Polda Sumut Restorative Justice 7.553 Kasus

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, restorative justice kasus pencemaran nama baik. (WOL Photo)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut sepanjang 2022 telah menyelesaikan berbagai kasus ringan yang terjadi di kalangan masyarakat dengan cara restorative justice (RJ).

Dari data yang diterima, sebanyak 7.553 kasus telah dilakukan restorative justice. Penyelesaian perkara dengan cara restorative justice itu naik 20,45 persen bila dibandingkan pada tahun 2021 hanya sebesar 17,26 persen.

RelatedPosts

Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 10 bulan
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 10 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 10 bulan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menekankan penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium).

“Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Namun harus dipahami tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative. Sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restorative harus memenuhi persyaratan materiil,” katanya, Sabtu (10/12).

Hadi menyebutkan, tingginya penyelesaian perkara dengan cara restorative justice sepanjang 2022 membuat Polda Sumut bersama dua polres jajaran berhasil meraih Kompolnas Awards 2022 di PTIK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Keadilan restoratif (restorative justice) menjadi prioritas Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai menerima penghargaan Kompolnas Awards 2022 mengucapkan terima kasih kepada seluruh Jajaran Polda Sumatera utara yang telah menunjukan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Penghargaan ini tentunya tidak membuat kita berpuas diri akan tetapi justru kita Jadikan sebagai pelecut semangat untuk lebih giat lagi bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: hukumIrjen Pol RZ Panca Putra SimanjuntakKabid Humas Polda SumutKapolda SumutKasusKombes Pol Hadi Wahyudikompolnas awardPolda Sumutrestorative justice
Previous Post

Sejak Beralih Menjadi Negeri, STAIN Madina Sudah Ciptakan 938 Sarjana

Next Post

KPU Bakal Siapkan PKPU Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana

Related Posts

Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 10 bulan
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 10 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 10 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 10 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 10 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 10 bulan
Next Post
Penjelasan KPU Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

KPU Bakal Siapkan PKPU Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18374 shares
    Share 7350 Tweet 4594
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200977 shares
    Share 80391 Tweet 50244
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71024 shares
    Share 28410 Tweet 17756

Recent News

Asian-Games

Asian Games 2022: Atlet Sepeda BMX Sumbang Emas Keempat

ago 10 bulan
MADRID

La Liga: Ancelotti Puas Pertahanan Madrid Kian Solid

ago 10 bulan
INTER-MILAN

Serie A: Dua Milan Bersaing Ketat

ago 10 bulan
Pemerintah Pilih Aceh Tempat Dimulainya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Bantu KPK Usut Tuntas Kasus Kementan, Mahfud MD Siap Turun Tangan!

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Asian-Games

Asian Games 2022: Atlet Sepeda BMX Sumbang Emas Keempat

ago 10 bulan
MADRID

La Liga: Ancelotti Puas Pertahanan Madrid Kian Solid

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.