STABAT, Waspada.co.id – Penyidik Polres Langkat yang sempat menangani kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mengatakan telah melimpahkan/mengirim berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Berkas tersangka a.n SN dan NS telah kami kirim ke JPU (tahap I). Untuk perkembangan selanjutnya bisa dikonfirmasi ke Kanit Tipikor yang baru. Saat ini saya sudah bertugas di unit Tipiter sejak Senin (12/12) semalam,” beber Ipda Cris Rismawan, eks Kanit Tipikor Polres Langkat, Selasa (13/12).
“Untuk perkembangan selanjutnya bisa di konfirmasi ke Kanit Tipikor yang baru ya pak,” tambah dia.
Diketahui ada 8 tersangka dalam kasus ini, dimana disebut 6 tersangka lain masih berstatus DPO oleh pihak Polres Langkat. Dari penyelidikan hingga ke penyidikan, tercatat prosesnya sudah lebih setahun, hingga saat ini.
Ketua Pansus Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, belum lama ini meminta Polres Langkat segera menahan para tersangka kasus dugaan korupsi dana PSR yang sudah ditangani sejak 2021.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai program PSR harusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Harus cepat diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, itukan tindak pidana korupsi. Cepat, jangan sampai jadi preseden buruk untuk ke depan. Jadi memang ini tidak bisa dibiarkan, itukan sudah tersangka, diproseslah cepat, harus ada kepastian hukum. Jangan sampai jadi tanda tanya ditengah masyarakat, kan nanti hakim di pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak, jangan pula ditersangkakan tapi tidak ditindaklanjuti, orang pun akan bertanya-tanya,” cetus Zeira, belum lama ini. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post