MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perdana YouTuber Rudi Simamora terkait kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial (medsos) ditunda, Selasa (13/12).
Seharusnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani digelar hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Waspada Online, JPU Rahmayani mengatakan kalau sidang perdana ini ditunda lantaran belum ada menerima penetapan jadwal sidang.
“Iya ditunda, sampai Minggu depan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post