JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Suharto dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Adam dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Arik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Warsito dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Ali dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Damiaji dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Fauzi dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (13/12).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post