Oleh: R. Hendro Susbiyanto
Waspada.co.id – Secara umum istilah Surat Berharga dalam bahasa Inggris disebut Bonds atau Obligasi adalah surat berharga yang biasanya diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi dalam kurun waktu satu tahun atau di bawah 12 bulan. Tujuannya adalah agar bisa mengumpulkan sejumlah modal dalam bentuk uang untuk bisa meningkatkan modal melalui cara meminjam. Bonds diterbitkan pada para investor sebagai kontrak keuangan.
Sedangkan Surat Berharga Negara adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara dalam rangka pembiayaan untuk menutup defisit dalam kerangka pemenuhan APBN. Untuk masyarakat umum dapat diartikan Surat Berharga Negara atau yang lebih dikenal sebagai SBN adalah produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel ditujukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara.
Surat Berharga Negara (SBN) terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):
1. Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah Surat Berharga Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, yang terdiri dari:
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang memiliki jangka waktu sampai dengan maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangkan secara ritel kepada masyarakat disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Tujuan diterbitkannya ORI Ritel adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor perorangan untuk dapat secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dan penerbitan didasarkan pada penyertaan terhadap aset baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dengan menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, maka sukuk tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
Benefit investasi dalam SBN
Tingkat keuntungan investasi pada SBN ritel, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi. Dan salah satu keunggulan SBN ritel dibandingkan Efek lainnya adalah tingkat risiko gagal bayar sangat kecil di kemudian hari saat jatuh tempo karena dibayarkan oleh negara, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.
Apabila kita membeli obligasi korporasi, maka ada kemungkinan terjadinya gagal bayar baik kupon maupun nilai pokok yang jatuh tempo akibat kondisi keuangan korporasi atau perekonomian yang tidak menguntungkan. SBN merupakan instrumen investasi yang bebas resiko (free risk) gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU. Dan setiap tahun Pemerintah menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok Obligasi Negara dalam APBN.
Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat apabila pemilik membutuhkan dana, karena dapat dinilai sebagai aset lancar dan mudah dicairkan.
Penjualan dan penawaran Obligasi Negara oleh Pemerintah di pasar primer umumnya dilakukan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI dalam hal Ini Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko (DJPPR) dan diikuti oleh peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan. Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama. Untuk masyarakat atau publik dapat melakukan pembelian pada Dealer Utama tersebut.
Discussion about this post