• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Edarkan Sabu, Rayyudin Divonis 6 Tahun Bui

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Terbukti Edarkan Sabu, Rayyudin Divonis 6 Tahun Bui

Suasana sidang narkoba di PN Medan. (WOL Photo)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu, terdakwa Rayyudin (28) warga Kecamatan Medan Timur divonis 6 tahun penjara di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Said Tarmizi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Tahun nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

Tito-Karnavian

Mendagri Tito Karnavian Uraikan Penyebab Inflasi Daerah

ago 2 bulan
Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan

“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Rayyudin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanjin tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya dari dakwaan jaksa mengatakan, penangkapan terdakwa bermula personil polisi mendapat informasi tentang adanya kepemilikan narkotik jenis sabu dan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu 1 gram dengan harga Rp850 ribu.

Terdakwa lalu pergi mengambil barang haram yang dipesan polisi tersebut, namun sial, tanpa merasa curiga sedikitpun saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut saksi polisi melakukan penangkapan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: hakim sayed tarmiziJaksa Rocky Siraitkasus narkobanarkobaPengadilan Negeri Medansidang narkoba
Previous Post

Begini Cara Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Diketahui

Next Post

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Seleksi Empat Jabatan, Ini Nama Yang Lulus Administrasi

Related Posts

Tito-Karnavian
Medan

Mendagri Tito Karnavian Uraikan Penyebab Inflasi Daerah

ago 2 bulan
Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK
Medan

Terekam CCTV, Rumah Warga di Sunggal Dibakar OTK

ago 2 bulan
Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara
Medan

Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara

ago 2 bulan
Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi
Medan

Geng Motor Methosa Family Deklarasi Bubarkan Diri Usai Diamankan Polisi

ago 2 bulan
Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kubudayaan Peringatan HPN
Medan

Wali Kota Medan Paparkan Nilai Kebudayaan di Dialog Kebudayaan Peringatan HPN

ago 2 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penganiayaan Sepupu di Batubara

ago 2 bulan
Next Post
15 Peserta Lanjut ke Assessment Test dalam Seleksi Jabatan Eselon II, Ini Nama-Namanya! 

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Seleksi Empat Jabatan, Ini Nama Yang Lulus Administrasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143975 shares
    Share 57590 Tweet 35994
  • Aliansi Masyarakat Dolok Bersatu Soroti Dugaan Terima Suap Bawaslu Paluta

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pj Bupati Gayo Lues Diminta Tindak Tegas ASN Diduga Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    15465 shares
    Share 6186 Tweet 3866
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    497 shares
    Share 199 Tweet 124

Recent News

Honda-Telkom

Honda dan Telkom Kembali Berkolaborasi Menghadirkan Dunia Virtual Honda MetaWorld

ago 2 bulan
Tito-Karnavian

Mendagri Tito Karnavian Uraikan Penyebab Inflasi Daerah

ago 2 bulan
Bawaslu-Paluta3

Kuat Dugaan Perekrutan PKD Kecamatan Padang Bolak Setor Rp3 Juta ke Oknum

ago 2 bulan
F1-Powerboat

Persiapan F1 Powerboat Danau Toba Capai 90 Persen

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Honda-Telkom

Honda dan Telkom Kembali Berkolaborasi Menghadirkan Dunia Virtual Honda MetaWorld

ago 2 bulan
Tito-Karnavian

Mendagri Tito Karnavian Uraikan Penyebab Inflasi Daerah

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.