MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu, terdakwa Rayyudin (28) warga Kecamatan Medan Timur divonis 6 tahun penjara di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Said Tarmizi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Tahun nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Rayyudin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanjin tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dari dakwaan jaksa mengatakan, penangkapan terdakwa bermula personil polisi mendapat informasi tentang adanya kepemilikan narkotik jenis sabu dan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu 1 gram dengan harga Rp850 ribu.
Terdakwa lalu pergi mengambil barang haram yang dipesan polisi tersebut, namun sial, tanpa merasa curiga sedikitpun saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut saksi polisi melakukan penangkapan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post