• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa 2 Kg Sabu Divonis Setahun, Ini Kata Humas Pengadilan

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Berkas Pembacokan Pedagang Mie di Jalan Pukat Banting Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Medan (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan berjanji akan melakukan pengecekan terhadap vonis 1 tahun penjara yang dijatuhi Hakim Lucas Sahabat Duha kepada Putri Wulandari terdakwa kasus sabu 2 kilogram.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Soni saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (5/12).

RelatedPosts

Jalan-usak-Letjen-Suprapto

HIGHLIGHTS: Jalan Suprapto Rusak, Lampu Mirip Pocong Terangi Parit, dan 3 Curanmor Ditangkap

ago 2 bulan
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

ago 2 bulan
Usbat-Ganjar

Usbat Ganjar Berdayakan Majelis Taklim Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

ago 2 bulan

Dikatakan, majelis hakim yang memutus perkara dengan pasal yang tidak didakwakan jaksa, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada majelis hakim tersebut.

“Perihal putusan di luar dakwaan, nanti kami cek dulu ke majelis hakimnya,” sebut Juru Bicara PN Medan itu.

Namun Soni menegaskan bahwa hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri dengan pidana penjara selama 1 tahun merupakan kewenangan hakim.

“Putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim,” tandasnya.

Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan banding atas vonis hakim Lucas Sahabat Duha itu. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.

Sementara hakim berpendapat lain, Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Putri dinilai melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.

Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.

Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Maria TariganJaksa Penuntut Umum MariaKasi Penkum Yos A TariganKejati SumutKurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri MedanPolda SumutPutri Wulandarisidang sabu
Previous Post

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Kampanye Pemilu 2024 

Next Post

Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Related Posts

Jalan-usak-Letjen-Suprapto
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jalan Suprapto Rusak, Lampu Mirip Pocong Terangi Parit, dan 3 Curanmor Ditangkap

ago 2 bulan
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah
Medan

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

ago 2 bulan
Usbat-Ganjar
Medan

Usbat Ganjar Berdayakan Majelis Taklim Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

ago 2 bulan
Kapolrestabes-Medan
Fokus Redaksi

Kapolrestabes Dengar Aspirasi Warga Keluhkan Masalah Sampah Medan dan Maling

ago 2 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Medan

HM Husni: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan

ago 2 bulan
Kapolda-Sumut
Medan

Sat Lantas Diduga Tak Tanggap Atasi Kemacatan, Kapolda Sumut Turun Tangan

ago 2 bulan
Next Post
Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3231 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9873 shares
    Share 3949 Tweet 2468
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tiba di Sumut, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal

    324 shares
    Share 130 Tweet 81

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo2

Dinilai Tidak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

ago 2 bulan
Wartawan-Asahan-FC

Tanpa Nehe, POP Res Asahan Kandaskan Wartawan FC

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ferdy Sambo Lihai Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Upaya Meneror Hakim Lewat Video

ago 2 bulan
Angkot-Terguling

Angkot Terguling Tabrak Sepeda Motor, Seorang Penumpang Tewas

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.