• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa 2 Kg Sabu Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Terdakwa 2 Kg Sabu Hanya Divonis 1 Tahun Penjara 

Suasana sidang 2 kg sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Putri Wulandari, terdakwa kasus 2 kilogram sabu.

Anehnya lagi, berdasarkan penelusuran Waspada Online di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Medan, Salasa (6/12), Majelis hakim menggunakan pasal yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

RelatedPosts

Peremajaan-Marka-Jalan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

ago 6 bulan
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, dan PPDB Tahap II

ago 6 bulan
Abdul-Rani

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

ago 6 bulan

Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini terbukti melanggar Pasal 112 dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.

Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.

Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Maria TariganJaksa Penuntut Umum Mariakasus narkobaKurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri Medansabu-sabusidang sabu
Previous Post

Tiga Orang Tertembak Bentrok di Belawan, Kapolres Belawan: Tidak Benar!

Next Post

PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

Related Posts

Peremajaan-Marka-Jalan
Medan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

ago 6 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, dan PPDB Tahap II

ago 6 bulan
Abdul-Rani
Medan

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

ago 6 bulan
HM-HUSNI
Medan

HM Husni Salurkan Bantuan Kemensos RI Untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

ago 6 bulan
Kasus-KDRT
Medan

Kasus KDRT, Mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut Dituntut Satu Tahun Penjara

ago 6 bulan
Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri
Medan

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

ago 6 bulan
Next Post
PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

PDI-P Sumut Optimis Perolehan Kursi DPRD di Tabagsel Bertambah 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    8961 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172252 shares
    Share 68901 Tweet 43063
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    110 shares
    Share 44 Tweet 28

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 6 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 6 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 6 bulan
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 6 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.