MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Putri Wulandari, terdakwa kasus 2 kilogram sabu.
Anehnya lagi, berdasarkan penelusuran Waspada Online di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Medan, Salasa (6/12), Majelis hakim menggunakan pasal yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.
Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Padahal sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan warga Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini terbukti melanggar Pasal 112 dan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.
Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.
Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post