• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terpidana Perusak Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Terpidana Perusak Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara

Terpidana Perusakan Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara. (ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Rudi Yanto alias Tekleng (54) terpidana pengerusakan terhadap bangunan ruko ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara.

“Ya, kemarin telah mengeksekusi terpidana Rudi Yanto alias Tekleng ke Rutan Tanjung Gusta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Simon, Kamis (15/12).

RelatedPosts

DPP-Hanura-Azwar

Pemuda Garda Terdepan Jaga Kebhinekaan

ago 6 bulan
Bobby

Bakal Dibuka Peluang Pensertifikatan 20.000 Bidang Tanah Untuk Kota Medan

ago 6 bulan
UMKM

Celibu, Produk UMKM Unggulan Kelurahan Sei Agul

ago 6 bulan

Dikatakan Simon, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor: 1870/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2021.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto alias Tekleng setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan,” sebut Simon sembari mengatakan terpidana Rudi Yanto tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima putusan PN Medan.

Sementara terdakwa lainnya yakni Yuddy Susanto alias Ayu (61) belum dieksekusi, dikarenakan yang bersangkutan mengajukan kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Untuk terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu masih menunggu putusan dari MA, sebab yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi, sebelumnya PT Medan memperkuat putusan PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, pada Selasa (21/12/2021) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula pada tahun 2013 dan saat itu korban pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar V, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Tak lama kemudian, tiba-tiba kedua terdakwa dan beberapa orang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.

Selanjutnya, kedua terdakwa bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar bagunan tersebut roboh.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasi Intel Simonkejari medanMantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian TurnipPDIPPengadilan Negeri MedanpengancamPN MedanRamboo Sinuratsidang perusakan
Previous Post

Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Nomor 1 PKB, Terakhir PPP

Next Post

PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

Related Posts

DPP-Hanura-Azwar
Medan

Pemuda Garda Terdepan Jaga Kebhinekaan

ago 6 bulan
Bobby
Medan

Bakal Dibuka Peluang Pensertifikatan 20.000 Bidang Tanah Untuk Kota Medan

ago 6 bulan
UMKM
Medan

Celibu, Produk UMKM Unggulan Kelurahan Sei Agul

ago 6 bulan
Pembacokan-Istri-Di-Mandala
Medan

Terdakwa Pembunuhan Istri di Mandala Dituntut Penjara Seumur Hidup

ago 6 bulan
Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC
Medan

Di Puskesmas Ini Sudah 251 Orang Terjangkit TBC

ago 6 bulan
Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!
Medan

Markas Pasukan Brimob I Polri Beroperasi di Binjai, Irjen Pol Imam: Cegah Kejahatan Intensitas Tinggi!

ago 6 bulan
Next Post
PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171704 shares
    Share 68682 Tweet 42926
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    158 shares
    Share 63 Tweet 40

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

ago 6 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 6 bulan
TPPO-Langkat

Polisi Sita Aset PT Dewa Perangin-angin

ago 6 bulan
Pelantikan-Pimpinan-Tinggi-Asahan

Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

ago 6 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.