MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 21 unit jetski milik tersangka Apin BK diserahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (26/1).
Selain jetski, penyidik juga menyerahkan 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba kepada JPU hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Apin BK selama menjalankan bisnis perjudian terbesar di Sumatera Utara.
Penyerahan barang bukti aset hasil TPPU perjudian yang ditotal mencapai Rp157,795 miliar dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto.
“Alhamdulillah, hari ini proses berkas perkara TPPU tersangka kasus judi Apin BK dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga bisa dilimpahkan,” ujar Irjen Panca.
“Terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang telah menyatakan berkas TPPU tersangka Apin BK P 21 sehingga bisa dilimpahkan,” sebut Kapolda Sumut.
Panca berharap penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya.
Sebelumnya, Apin BK menjadi buronan polisi setelah lokasi judi online miliknya yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Apin BK sendiri berhasil diamankan setelah pihak Polda Sumut dibantu Interpol Mabes Polri mengamankannya saat berada di Malaysia. Dalam bisnis judi yang dijalankan, Apin BK mengelola 21 website situ judi dengan omzet ratusan juta perharinya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post