MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara (P19) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonny ke Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada yang belum lengkap baik formil maupun materil.
“Berkas tengah dipelajari Tim JPU dan diberi petunjuk oleh tim jaksa peneliti yang sebelumnya sempat di P19,” sebut Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (3/1).
Jika dinyatakan lengkap, katanya, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut. “Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ucap Yos.
Untuk berkas judi online, sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera diadili. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post