MEDAN, Waspada.co.id – Sampai saat ini berkas perkara judi online di Komplek Cemara Asri, dengan tersangka Apin BK alias Joni belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (25/1), mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyesuaikan barang bukti antara perkara perjudian dan pencucian uang.
“Supaya tidak ada kendala dalam tahap persidangan,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu juga mengungkapkan bahwa kemarin tim JPU juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti langsung ke lokasi.
“Artinya tim JPU mendata secara komperhensif,” pungkas Yos sembari mengatakan akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sementara untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK, kata Yos, jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut.
“Berkas judi dan pencucian uang dalam penuntutan terpisah,” tandasnya.
Sementara Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon, mengatakan bahwa Apin BK dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post