MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencuri barang-barang di Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara, Terdakwa Tommy Bastian (36) warga Medan Helvetia divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1).
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti berpendapat perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Yo Pasal 64 Ayat 1 KUHidana.
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban rugi hingga Rp200 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakuinya dan menyesali perbuatannya,” tandas jaksa.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Mengutip dakwaan sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa bersama teman-temannya (dpo) nekat mencuri barang-barang rumah sakit seperti, pintu, tempat tidur pasien, dokumen, hingga besi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post