LIMAPULUH, Waspada.co.id – Buron empat tahun dalam kasus pencurian, DW alias Dedek (28 th) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, akhirnya ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura saat mengendarai sepeda motor di Jalinsum Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara, Rabu (25/1).
Humas Polres Batubara, Bripka Hendri Kusuma, menyampaikan kasus pencurian itu terjadi pada Kamis 7 Desember 2018 sekira Pkl 18.00 WIB. Saat itu, Suriyanto (pelapor) dihubungi oleh anaknya dengan mengatakan bahwa rumah mereka yang berada di Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, telah dibongkar.
Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung pulang kerumah dan langsung memeriksa barang-barang milik pelapor. Adapun barang yang hilang, diantaranya mesin cuci merk LG, TV 21 Inc merk Tosiba, AC 1 PK merk Samsung dan kulkas merk Polytron. Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke kantor Polsek Indrapura. Kerugian ditaksir sebesar Rp25.000.000.
Setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pada Rabu 25 Januari 2023 sekira Pkl 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama inisial DW sedang membawa sepeda motor di Jalinsum mengarah ke Kota Lima Puluh Kabupaten Batubara tepatnya di dekat palang pintu perlintasan kereta api.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada diatas sepeda motor, Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura.
Selain DW, Polisi terlebih dahulu telah mengamankan 2 tersangka lain yaitu SY alias Bujuk (29 th) dan RS alias Black (37 th) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, keduanya telah ditahan pada 14 Desember 2018. (wol/dian/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post