• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
CERI Heran Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak

foto: liputan6

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengaku heran kepada Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu (25/1), menggunakan istilah verkapte vrijspraak saat meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ucap Hengki menirukan Arman, dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (27/1).

RelatedPosts

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada persidangan 24 Januari 2023 di PN Jaksel, Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf juga mengungkapkan istilah yang sama.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Irwan Irawan, Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf di ruang sidang sebagaimana dilansir tempo.co dan medcom.id.

Hal serupa juga diungkapkan Arman Hanis saat membacakan nota pembelaan untuk mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Begitu pula dengan permintaan yang diungkapkan Penasihat Hukum terdakwa Ricky Rizal.

Dikatakan, terkait penggunaan istilah verkapte vrijspraak tersebut, Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menanyakan pendapat Praktisi Hukum Dr Augustinus Hutajulu SH CN MHum, Kamis (26/1).

Augustinus Hutajulu yang sudah bergelut di dunia pengacara sejak tahun 1978 itu mengaku juga sangat kaget ketika mengetahui penggunaan istilah verkapte vrijspraak para penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal tersebut.

“Putusan bebas itu dibedakan antara putusan bebas murni (de zuivere vrijspraak) dan putusan bebas tidak murni (de onzuivere vrijspraak_ atau disebut juga verkapte vrijspraak atau bedekte vrijspraak). Menurut aliran dualistis, putusan bebas murni adalah putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atau tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan (bandingkan juga Pasal 191 KUHAP),” terangnya.

“Sebaliknya, menurut aliran monistis, bebas murni itu adalah apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan,” kata Augustinus lagi.

Lanjut Augustinus merujuk pada M. Yahya Harahap, dalam bukunya berjudul ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’ pada halaman 1.111, putusan bebas tidak murni disebut sebagai ‘pembebasan yang terselubung’ (verkapte vrijspraak). Dalam bukunya Yahya Harahap itu, dikatakan bahwa suatu putusan bebas disebut tidak murni jika vonis bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan, atau apabila dalam menjatuhkan putusan, majelis telah melampaui wewenangnya, baik itu menyangkut melampaui wewenang mengenai kompetensi absolut atau relatif, maupun melampaui wewenang itu dalam arti apabila dalam putusan pembebasan itu telah turut dipertimbangkan dan dimasukkan unsur-unsur non-yuridis.

Selanjutnya Augustinus menguraikan, dalam perkembangannya, bebas tidak murni itu juga meliputi putusan karena adanya kekeliruan hakim dalam menafsirkan atau memaknai suatu pengertian hukum. Sejak sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, hanya putusan bebas tidak murni yang dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi, tapi sejak putusan MK itu, semua putusan bebas dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi.

“Sebenarnya menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas tidak boleh diajukan permintaan kasasi, namun sejak tanggal 15 Desember 1983, dengan Putusan Reg. No. 275K/PID/1983, Mahkamah Agung secara contra legem (menyimpangi/mengesampingkan undang undang) menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara R Sonson Natalegawa,” tegasnya.

“Sependek pengalaman dan pengetahuan saya, istilah bebas tidak murni (verkapte vrijspraak) itu hanya selalu digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam permohonan kasasinya untuk melawan putusan yang membebaskan terdakwa. Dengan demikian, mengapa para penasihat hukum itu memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan verkapte vrijspraak)? Saya juga jadi bingung untuk menjawabnya!,” pungkas Augustinus. (wol/rls/ari/d1)

Tags: brigadir joshuaceriferdy sambo
Previous Post

Gubernur Harapkan Seluruh Pemda di Sumut Zona Hijau Pelayanan Publik

Next Post

Pemprov Sumut Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, Lebih Rendah dari Nasional

Related Posts

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Indonesia Hari Ini

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 2 bulan
Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Menkop-UKM
Indonesia Hari Ini

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

ago 2 bulan
KPK
Indonesia Hari Ini

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

ago 2 bulan
ASN
Indonesia Hari Ini

Selama Bulan Suci Ramadhan, ASN Kerja Enam Hari, Pulang Jam 2 Siang

ago 2 bulan
KPK-Hakim-Agung-MA
Indonesia Hari Ini

Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi

ago 2 bulan
Next Post
Kemenkes Tegaskan Kasus Stunting Turun di 28 Provinsi

Pemprov Sumut Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, Lebih Rendah dari Nasional

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3847 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886

Recent News

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 2 bulan
Rashford

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Tanpa Marcus Rashford

ago 2 bulan
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Leo/Daniel Langsung Tersingkir

ago 2 bulan
Sri-Mulyani

Dapat Data Dari PPATK, Sri Mulyani: Ada Dua Orang Miliki Transaksi Hingga Triliunan!

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu

ago 2 bulan
Rashford

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Tanpa Marcus Rashford

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.