MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, menyebut apapun jenis kegiatannya selagi masih dalam ruang lingkup wilayah Kota Medan harus memiliki izin. Kalaupun ada ditemukan aktivitas warga yang alpa menunjukkan legalitasnya, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun aparat pemerintah terendah seperti kelurahan harus mengambil tindakan tegas.
“OPD terkait, pihak kelurahan maupun kecamatan harus punya sikap tegas kalau ada aktivitas warga yang tak mengantongi izin. Jangan dibiarkan terus, karena retribusinya itu untuk PAD Kota Medan juga,” ungkapnya menyikapi aktivitas penimbunan tanah di lahan milik PT KAI di kawasan Belawan, Jumat (20/1).
Rudiawan menambahkan, meskipun kebanyakan lahan di kawasan Medan Belawan dimiliki oleh PT Pelindo, bukan berarti di lahan tersebut bisa bebas melakukan aktivitas tanpa diketahui Pemko Medan. Sebab, ada kewajiban yang harus ditunaikan seperti pengurusan izin atau retribusi.
“Apapun kegiatannya, harus ada izin meskipun sebelumnya lahan di sana itu sudah dimiliki PT Pelindo dengan status HPL (Hak Penggunaan Lahan). Apalagi yang tengah disorot saat ini aktivitas penimbunan lahan,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya, Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Tondi Nasha Nasution, ketika ditanya Waspada Online mengenai penimbunan lahan kosong milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan mengaku tak mengetahuinya.
“Aku aja di kantor terus, barangnya aja aku gak tahu. Udah, gini aja. Kau bikin aja surat pengaduan, ya sama-sama kita cek di lapangan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (18/1) lalu.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengaku baru mengetahui adanya aktivitas penimbunan tanah di lahan kosong milik PT KAI diduga tak berizin dari awak media. Pihaknya siap menindak apabila ada surat permohonan dari instansi terkait untuk melakukan eksekusi.
“Saya gak tau juga soal ini. Coba Komunikasikan ke kelurahan atau Perkim sebagai pengawasnya. Nanti lahan yang dikerjakan itu punya Pelindo! Kalau kami siap perintah aja kalau ada surat permohonan untuk menindak, bukan buang badan ya,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post