MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum membayarkan gaji para guru SMK di Sumut hingga tanggal 9 Januari 2022.
Sehingga membuat para guru SMK khususnya di Medan mengeluhkan persoalan pembayaran gaji ini. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyebut, hal serupa kerap terjadi setiap awal tahun atau bulan Januari.
“Seperti tahun lalu, hingga tanggal 10 belum dibayarkan. Selain Januari itu sudah normal tanggal 1-2 udah seperti biasa,” kata salah seorang guru SMK yang enggan disebutkan namanya, kepada Waspada Online, Senin (9/1).
Guru SMK ini mengatakan, dirinya juga sudah mencoba menanyakan persoalan keterlambatan gaji ini kepada rekannya sesama guru di sekolah lain. Jawaban yang sama ia dapatkan karena masih di awal tahun.
“Kalau saya tanya kawan-kawan guru SMK ini, sama jawabannya, biasanya itu bang, karena awal tahun, awal tahun kenapa jadi masalah. Sementara yang bulan-bulan lain kan sudah bagus,” ungkapnya
Ia juga membandingkan, persoalan gaji ini dengan Pemko Medan. Menurut Dia, kenapa Pemko Medan bisa membayar gaji guru tepat waktu, sedangkan Pemprov Sumut tidak bisa melakukan.
“Kalau ini gak kita koreksi kan berkelanjutan, poin nya disitu, kalau misalnya di bawah tanggal 5 kami masih maklumlah,” ungkapnya.
“Sedangkan yang sudah pensiun aja, gajiannya tanggal 6, masak kita yang aktif lebih lama dari yang pensiun, kayaknya gak cocok juga,” keluh guru ini.
Kadis Pendidikan Sumut, Asren Nasution yang dikonfirmasi belum memberikan komentar mengenai keterlambatan pembayaran gaji guru ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Sumut. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post