MEDAN, Waspada.co.id – Ledakan mesin boiler PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang menyebabkan kematian seorang pekerjanya almarhum Mukhsin tahun 2020 lalu, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Pada saat kejadian itu, almarhum mengalami luka bakar 95 persen, sehingga sulit untuk diselamatkan.
Almarhum Mukhsin menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 12 Juni 2020. Keluarga korban yang tak terima dengan kenyataan ini, meminta Komnas HAM RI agar kiranya dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus dugaan kelalaian dan buruknya manajemen anak perusahaan PTPN II tersebut.
Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial UINSU M Yusuf Hanafi Sinaga S.Sos M.Sos, menyebut sikap PT LNK yang menempatkan pekerja bukan pada bidangnya sehingga menyebabkan kecelakaan kerja menunjukkan gambaran situasi kasus ini pada adanya dugaan pengabaian atas hak ketenagakerjaan pekerjanya. Beliau juga berpendapat
“Pengabaian ini disertai pula dengan adanya dugaan tindakan pelanggaran perusahaan terhadap pekerja yang terkena ledakan dari mesin boiler tersebut. Penegak hukum harus memeriksa kembali hasil investigasi kecelakaan sebagai bentuk tindakan dugaan pencegahan atau menutupi-nutupi kasus yang terjadi di PT Langkat Nusantara Kepong yang merupakan perusahaan Kerja Sama Operasional antara PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II Persero) dengan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Plantation Holdings Sdn Bhd Malaysia yang bergerak pada bidang usaha Agroindustri,” ungkapnya, Kamis (26/1).
Yusuf menyarankan, penanganan masalah kecelakaan kerja di PT LNK yang menewaskan pekerjanya tersebut harus disertai intervensi oleh aparatur pemerintah, seperti proses penegakan hukum oleh kepolisian, serta pengawasan pasca peristiwa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.
“Karena kasus ini terindikasi tidak diselesaikan oleh PT LNK selama 2 tahun lebih dan pihak keluarga korban diperlukan metode baru agar cara bertindak dari pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah dan perusahaan dapat betul-betul menghentikan pelanggaran dan pengabaian HAM dalam lingkup ketenagakerjaan,” ujarnya.
Yusuf Hanafi kembali mengingatkan, agar masalah HAM ini, Kemenaker dan Kementerian BUMN lakukan tinjauan terhadap kepemimpinan PTPN II Persero atas peristiwa kecelakaan kerja hingga jatuhnya korban yang didiamkan selama dua tahun lebih. “Dan sepertinya pihak perusahaan tak acuh untuk menaati setiap aturan ketenagakerjaan yang memakan korban jiwa dari kecelakaan kerja ini,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post