MEDAN, Waspada.co.id – Terkait pemberitaan yang dimuat Waspada Online (Waspada.co.id) tertanggal 29 Desember 2022, berjudul Diduga Miskomunikasi, Tudingan Investasi Bodong Libatkan Ketua DPRK Gayo Lues Tidak Benar, Penasehat Hukum dr Marliza dari DSAG LAWFIRM and Partners, yang berkantor di Aldeoz Building Lt. 6, JI. Warung Jati Barat No. 39. Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, melayangkan surat keberatan dan koreksi atas isi pemberitaan tersebut, tertanggal 2 Januari 2023.
Penasehat Hukum T. Arifin SH, dan Galih Aria Pamungkash SH memandang perlu meluruskan pemberitaan tersebut, sebagai berikut:
“Bahwa benar terdapat pernyataan kami selaku kuasa hukum disampaikan per telepon namun bukan dalam bentuk wawancara. Pembicaraan lebih kepada keluhan pribadi wartawan Waspada Online inisial Bst terhadap klien kami yang dianggap plin-plan. Kami membenarkan bahwa klien kami mengalami banyak sekali intimidasi. Ancaman dari pihak yang mengaku orang-orang dari Sdr. AH.
Sehingga klien kami mengalami Depresi dan sering Labil. Menyangkut masalah penyampaian bahwa dana klien kami yang digunakan untuk Investasi TIDAK PERNAH disanggah, dianulir baik oleh Klien Kami sendiri maupun Kami sebagai Kuasa Hukum karena memang dari awal mulai menggunakan Dana Klien kami, memang faktanya oleh AH dikatakan untuk Investasi Kebun Kopi, Investasi untuk Proyek Pengairan dan Proyek di Peternakan Gayo Lues.
Sehingga tidak ada pembicaraan antara Klien Kami maupun Kami sebagai Kuasa Hukum sebagaimana diberitakan oleh Wartawan Waspada Online tersebut di atas. Kami tetap bersikap apabila Sdr. AH mau mengembalikan Dana Investasi Klien Kami yang sudah digunakan sejak Tahun 2015 segera dikembalikan kepada klien kami maka baru kami akan melakukan Klarifikasi berita bahwa permasalahannya telah diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan.
Selanjutnya, atas hal-hal diatas didapat fakta bahwa pemberitaan tersebut dilakukan tanpa klarifikasi dan telah keluar dari fakta/kenyataan yang ada.
Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka melalui surat bantahan/keberatan ini, kami harapkan Waspada online dapat mengklarifikasi kekeliruan atas pemberitaan tersebut.”
Demikian bunyi surat bantahan yang dilayangkan ke Redaksi Waspada Online, yang disampaikan sebagai data terkoreksi, terkait pemberitaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, AH selaku pimpinan di DPRK Gayo Lues dituding lakukan praktik investasi dengan pinjaman dana milik dr Marliza. Adapun dana tersebut digunakan untuk pembelian Kebun Kopi, Investasi untuk Projek Pengairan dan Proyek di Peternakan Gayo Lues, sejak 2015 silam. Namun akhirnya dr Marliza meminta pengembalian dana sebesar Rp1,3 miliar
Sebelumnya, menjawab tudingan investasi bodong terhadap AH, Sopian (40 th) salah seorang kerabat sekaligus mewakili AH, telah menyambangi kediaman dr Marliza di Lhokseumawe untuk melakukan klarifikasi.
Sopian mengakui terkejut setelah membaca berita yang dimuat media online milik Waspada Group Waspada.id, berjudul Dokter Liza Diduga Korban Investasi Bodong Ketua DPRK Gayo Lues Rp1,3 M, tertanggal 21 Desember 2022.
Setelah mereka cocokkan pengembalian dana pinjaman yang dimaksud kepada dr Marliza, ternyata dana pinjaman sudah sesuai dengan bukti pengembalian. Sehingga bisa dipastikan sama sekali tidak terkait investasi bodong sebagaimana disebutkan sebelumnya. (wol/ags/d1)
Discussion about this post