MEDAN, Waspada.co.id – Linda Wati Nasution dihukum 6 tahun 6 bulan (78 bulan) penjara lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu di Pajak Glugur, Kecamatan Medan Timur.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, berpendapat bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Timur itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Jaksa, Jumat (13/1).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali,” ucap jaksa.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya menerangkan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa ada perbedaan narkotika di Pajak Glugur.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyamaran dan membeli sabu kepada terdakwa. Saat sabu tersebut hendak diberikan, petugas langsung menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima plastik klip kosong dari depan terdakwa, satu plastik klip sabu dengan berat 0,3 gram dan uang Rp50 ribu.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post