PALUTA, Waspada.co.id – Gerakan Mahasiswa Padanglawas Utara (Gema Paluta) sangat menyayangkan adanya aktivitas judi jenis dadu yang beroperasi di Pasar Malam Gunungtua, Kabupaten Paluta.
“Kita sangat menyayangkan terkait aktivitas judi yang terang-terangan di tempat hiburan pasar malam di Gunungtua. Seolah-olah itu sudah legal, apakah ada aparat yang membekingi mendapat setoran sehingga bandar bebas memutar judi dadu tersebut,” kata Wakil Sekretaris Gema Paluta, Rizki Hamonangan Siregar, Senin (23/1).
Rizki mengatakan, sesuai dengan Undang-Udang Nomor 77 tahun 1974 telah diatur tentang penertiban perjudian dan mengatur juga tentang larangan pemberian izin penyelenggaran segala bentuk perjuadian.
Gema Paluta, tegas Rizki, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap bandar judi jenis dadu itu beserta oknum-oknum aparat yang diduga membekingi kegiatan itu, bila perlu memecat oknum tersebut.
“Kami melihat bahwa oknum Polsek dan Polres sudah tidak berfungsi lagi, kami minta Polda agar turun tangan memberantas judi dadu tersebut,” ujarnya.
Rizki menambahkan, dalam kegiatan hiburan malam ini harapannya sebagai kegiatan positif untuk masyarakat Gunungtua. Sangat disayangkan ada oknum yang menyalahgunakan Kegiatan Pasar Malam Gunungtua.
Sampai saat ini, kata Rizki, judi jenis dadu itu masih beroperasi setiap malamnya. Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Paluta agar memberikan perhatian terhadap kegiatan yang dilarang oleh agama, apalagi hal ini sangat bertentangan dengan visi misi Paluta.
“Pemkab Paluta juga harus turun ke lapangan melihat kondisi yang sebenarnya. Karena kegiatan ini sudah sangat meresahkan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post