• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Hendra-Kurniawan

Foto: Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara (Ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

RelatedPosts

Arya-Sinulingga

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 bulan
RUU-Kesehatan

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 2 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Saya Tidak Mau Diinterupsi!

ago 2 bulan

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa melanjutkan.

JPU menyebut Hendra telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirJ.

Akibat perbuatannya itu, Hendra telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Ade Firmansyah SugihartoArman Hanisberkas Ferdi CSBharada EBrigadir JHasil Otopsi Brigadir JHendra KurniawanIrjen Pol Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakKasus Penembakan di Rumah Kadiv Propamkasus penembakan polisiKejaksaan AgungMorgan Simanjuntakpusat pelaporan dan analisis transaksi keuanganPutri CandrawathiRonny Talapessy
Previous Post

Vandiko Gultom Hadiri Perayaan Ekaristi dan Tahbisan Imam

Next Post

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

Related Posts

Arya-Sinulingga
Indonesia Hari Ini

Arya Sinulingga: Kita Harus Siap Dikucilkan dari Sepakbola Dunia

ago 2 bulan
RUU-Kesehatan
Indonesia Hari Ini

RUU Kesehatan Jamin Warga Indonesia Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

ago 2 bulan
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD: Saya Tidak Mau Diinterupsi!

ago 2 bulan
THR
Indonesia Hari Ini

Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta

ago 2 bulan
Tito-Karnavian
Indonesia Hari Ini

Mendagri Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Berlaku Bagi Pejabat dan ASN

ago 2 bulan
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia, Parkir Tepi Jalan Gratis di Ramadhan Fair, Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian

ago 2 bulan
Next Post
Polsek-Medan-Timur-jumat-Berkah

Ketua Dewan Syuro DPAC PKB Medan Timur Laksanakan Jumat Berkah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4027 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2034 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154862 shares
    Share 61945 Tweet 38716

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 bulan
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

ago 2 bulan
Ganjar-dan-Wayan-Koster

Pihak yang Bikin Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Harus Tanggung Jawab

ago 2 bulan
Sari-Buah-Jus-

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Kamar Tidur Minimalis 3x3, Cantik dan Super Nyaman

Desain Kamar Tidur Minimalis 3×3, Cantik dan Super Nyaman

ago 2 bulan
Rehan-Lisa

Spain Masters 2023: Ganda Campuran Nyaris Sempurna

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.