JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa melanjutkan.
JPU menyebut Hendra telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirJ.
Akibat perbuatannya itu, Hendra telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.
Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. (wol/kompastv/ryan/d2)
Discussion about this post