MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria babak belur dihajar warga setelah kedapatan mencuri kotak infak di salah satu tempat tongkrongan TST Mega, Jalan Megawati, Kecamatan Medan Area, Rabu (25/1) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Gultom, mengatakan Armontison Butar-Butar (34) warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota.
“Kita amankan pelaku, setelah sebelumnya sempat dihakimi warga,” katanya hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada di Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut.
Berkas Apin BK Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Sampai saat ini berkas perkara judi online di Komplek Cemara Asri, dengan tersangka Apin BK alias Joni belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (25/1), mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyesuaikan barang bukti antara perkara perjudian dan pencucian uang.
“Supaya tidak ada kendala dalam tahap persidangan,” kata Yos.
2 Kurir Sabu 24 Kg Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua kurir sabu seberat 24 kilogram dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1).
Kedua terdakwa yang dituntut mati yaitu, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post