MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah mega proyek bakal dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDBM & BK) Kota Medan pada tahun ini. Direncanakan ada dua proyek pembangunan underpass yang bakal dilaksanakan, yakni underpass Jalan Jawa menuju Jalan Gaharu dan underpass Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Juanda.
Sekretaris Dinas SDABM & BK Kota Medan, Willy Irawan, mengatakan selain pembangunan dua underpass di lokasi yang sudah disebutkan, pihaknya juga akan membangun overpass atau jembatan layang penghubung antara Lapangan Merdeka dengan Stasiun Besar Kereta Api.
“Ketiga proyek ini menggunakan APBD murni Kota Medan secara multiyears. Diperkirakan tahun ini kita menggelontorkan anggaran Rp25 miliar untuk overpass Lapangan Merdeka Medan dan Rp60 miliar di masing-masing pekerjaan underpass dan dilanjutkan sisanya tahun depan,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (12/1).
TPS Taman Teladan Jadi Preseden Buruk
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rafriandi Nasution SE MT menilai penempatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Taman Teladan menjadi preseden buruk untuk Kota Medan.
Menurutnya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan harus mengevaluasi kebijakan itu. Ini disebabkan, tidak mungkin taman teladan yang menjadi tempat berolahraga dijadikan jadi TPS.
“Artinya dinas terkait itu, harusnya sudah bisa mengevaluasi, pertama, kan itu gak mungkin dibuat TPS, jadi itu TPS kan ada kebijakannya, pasti gak mungkin hanya kebijakan kadis saja, itukan pasti disetujui wali kota,” kata Rafriandi kepada Waspada Online, Kamis (12/1).
Napi Lapas Tanjung Gusta Gunakan HP
Terdakwa Casmita Arya alias Arya (42 th) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 gram.
Warga Pulo Gadung, Jakarta Barat itu, diadili bersama empat terdakwa lain yaitu Sugianto Candra alias Amin, Heru Bramansyah, Saipudin, dan Adi Suprapto. Sementara peran Terdakwa Casmita dalam kasus ini menjadi pemesan gojek untuk menjemput sabu dari kantor JNE.
Anehnya, Terdakwa Casmita Arya dapat memesan gojek dari balik jeruji besi. Padahal, saat ini ia merupakan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan yang sedang menjalani hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (12/1), Casmita Arya melalui aplikasi Gojek memesan agar sabu 10 gram yang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor dijemput dari Kantor JNE Pusat Denpasar.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post