MEDAN, Waspada.co.id – Berkas perkara judi online di Komplek Cemara Asri dengan tersangka Apin BK alias Jonni akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yo A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (3/12). “Iya bang segera dilimpahkan,” katanya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini mengungkapkan, paling berkas bos judi online Apin BK dilimpahkan pekan depan atau pekan ini. “Yang pastinya akan segera kita limpahkan bang, paling lama Minggu depan agar segera diproses,” ucapnya.
Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK, kata Yos, jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut. “Berkas judi dan pencucian uang dalam penuntutan terpisah,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan bahwa Apin BK dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biar pun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post