JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menolak satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan berkas perkara yang ditolak atas nama Sandi dari Kejaksaan Negeri Boalemo.
“Sandi disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ucap Ketut dalam keterangan persnya yang diterima Waspada Online, Kamis (19/1).
Dijelaskan Ketut, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar.
“Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post