• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Uncategorized
A A
0
Jam-Pidum

Foto: Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.

Fadil menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas, yakni menggali alat bukti terhadap peran terdakwa tersebut.

RelatedPosts

tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan
Hasto-Kritiyanto

PDIP: Sikap Ganjar dan Wayan Tolak Timnas Israel Bukan Perintah Megawati

ago 2 bulan
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat

Catatan KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Hingga Puluhan Miliar Rupiah

ago 2 bulan

Dalam kasus ini, kata Fadil, parameter Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” kata Fadil mengutip Kompas TV, Rabu (18/1).

“Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku.”

Meski tindakan Richard Eliezer itu atas perintah Ferdy Sambo, namun jaksa menilai hal itu sebagai keberanian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Perintah (menembak Yosua) ini diperintahkan Pak Ferdy Sambo, dia melaksanakan perintah itu, dia sebagai pelaku,” ujarnya.

“Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain.”

Sebab itu, menurutnya sikap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memberikan tuntutan 12 tahun bui kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Hal tersebut merujuk dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (kompas/pel/d2)

Tags: Brigjen Hendra KurniawanIrjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKadiv Humas PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy SamboKomisi YudisialKompol Chuck Putrantolie detectorobstruction of justicePutri CandrawathiSidang Ferdy Sambo
Previous Post

Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Quran Centre Dialihkan, Ini Penyebabnya

Next Post

Mendag Zulkifli Pastikan Harga Bahan Pokok di Medan Terkendali

Related Posts

tanggapan-Jokowi-Pialan-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan!

ago 2 bulan
Hasto-Kritiyanto
Indonesia Hari Ini

PDIP: Sikap Ganjar dan Wayan Tolak Timnas Israel Bukan Perintah Megawati

ago 2 bulan
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Catatan KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Hingga Puluhan Miliar Rupiah

ago 2 bulan
Piala-Dunia-U-20
Indonesia Hari Ini

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto Kristiyanto: Indonesia Bukan Event Organizer

ago 2 bulan
Pemotor-Terobos-Rombongan-Jokowi
Indonesia Hari Ini

Aduh! Sepeda Motor Ini Nekad Salip Iringan Mobil Presiden Jokowi

ago 2 bulan
Jokowi
Indonesia Hari Ini

Jokowi Hanya Bisa Terdiam Saat Tahu Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

ago 2 bulan
Next Post
Mendag Zulkifli Pastikan Harga Bahan Pokok di Medan Terkendali

Mendag Zulkifli Pastikan Harga Bahan Pokok di Medan Terkendali

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155170 shares
    Share 62068 Tweet 38793

Recent News

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

ago 2 bulan
Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

ago 2 bulan
KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

KPU Samosir Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

ago 2 bulan
Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20¸ Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

Kadek Arel Priyatna Malu Karena Gubernurnya Buat Piala Dunia U-20 Batal

ago 2 bulan
Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

Safari Ramadhan, PT PSU Bagikan 200 ke Anak Yatim dan Kaum Dufa

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.