JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua DPR Puan Maharani merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan menyatakan DPR tidak mau terburu-buru membahas RUU tersebut.
“Sejak awal periode kami mengedepankan melaksanakan pembahasan undang Undang itu secara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas, dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/1).
Puan menyebut DPR masih harus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Bagaimana kemudian masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana dan apa yang akan dilakukan,” ucapnya.
Menurutnya, RUU PPRT harus bisa melindungi semua PRT tidak hanya di Indonesia melainkan di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia.
“Bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang-undang ini menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya buat PRT, tapi juga untuk PMI ke depan, karena PMI kita kan bukan hanya di Asia,“ ungkapnya.
Pada Rabu (18/1), Jokowi minta DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Jokowi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Kata dia, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.”Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Kepala Negara menjelaskan, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Dia pun memerintahkan menteri terkait untuk segera berkonsultasi dengan DPR.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” pungkasnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post