MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pengawasan terhadap dugaan adanya keracunan dari jajanan ciki ngebul (Cikbul).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan sudah menerima surat edaran imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ia meminta Dinkes kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap jajan Cikbul secara bersekala dan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.
“Kita sudah teruskan imbuan dari Kementerian Kesehatan ke kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan di daerah masing-masing. Supaya mereka melakukan pengawasan, walaupun belum ada ditemukan,” kata Alwi saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Untuk Sumut sendiri, saat ini kasus keracunan Cikbul belum ada ditemukan, tapi Dinkes Sumut tetap melakukan pengawasan bersama. “Belum ada ditemukan kasusnya, tapi tetap kita lakukan pengawasan,” pungkasnya.
Diketaui, Kemenkes RI mencatat ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023.
Sebanyak 10 anak bergejala dan sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti biasa. Agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tidak semakin luas, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.(wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post