MEDAN, Waspada.co.id – Advokat Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar kembali dihadirkan secara langsung ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean, Senin (30/1).
Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar protes dan keberatan dirinya difoto wartawan saat persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Interupsi majelis hakim, ada yang foto-foto,” katanya sembari menunjuk wartawan yang meliput persidangan tersebut.
Namun, keberatan terdakwa Sri Falmen Siregar tak diindahkan atau dicueki majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean.
Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksi merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.
Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi.
“Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di kantor PT Cinta Raja. Tapi sudah saya bayar pada Mei dan Juni 2022,” ujar Saksi Wasito.
Hal serupa juga diutarakan oleh Jumianto. Ia katakan pertemuan dengan terdakwa Sri Falmen di gor dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modal usaha.
“Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya,” ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.
Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40 juta.
Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinya tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy. “Saya juga ditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut,” ucapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernama Cindy tersebut.
Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwa Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar. “Cindy itu anggota terdakwa yang mulia,” sebutnya.
Sementara itu, Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post