JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Ashadil Mahlil dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Disangka melanggar kesatu Pasal 114 Ayat 1, Kedua Pasal 112 Ayat 1, Ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata KaPus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Senin (16/1).
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri,” kata Ketut.
Ketut melanjutkan, alasan permohonan penghentian penuntutan yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, tersangka positif dan pencandu, dan bersedia untuk direhabilitasi.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post