MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima dari penyidik Polda Sumut yaitu Bos Judi Sumut, Apin BK alias Joni.
“Benar, hari ini kita terima tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” jelas Simom kepada Waspada Online, Kamis (26/1).
Simon mengungkapkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.
“Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post