PALUTA, Waspada.co.id – Ratusan masa yang tergabung dalam serikat buruh FSPTSI-KSPSI dan masyarakat Kecamatan Simangambat melakukan aksi unjuk rasa di di depan Kantor Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (12/1).
Mereka menuntut Bupati Paluta agar meninjau ulang putusannya nomor 551/58/k/2022 tentang Pembuatan Portal Jalan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Koordinator Aksi, Hendera Rambe, menganggap putusan tersebut sangat merugikan masyarakat kerena telah menghambat operasional beberapa perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Simangambat akibat adanya pemortalan jalan di simpang Barakas.
“Kita meminta kepada bupati Padanglawas Utara Bapak Andar Amin Harahap agar meninjau ulang putusnya. Akibat dari putusan tersebut kami para buruh tidak dapat bekerja karena pabrik berhenti beroperasi selama 21 hari, karena tidak bisa mengeluarkan hasi produksinya,” ketusnya.

Masa aksi juga menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sengaja mengeluarkan putusan tersebut dangan melakukan pemortalan jalan untuk mendapatkan keuntungan.
“Maka kami mendesak Bupati Paluta meninjau ulang surat keputusan bupati Nomor 551/58/k/2022 tentang Pembuatan Portal Jalan agar peraturan perundang undangan di Paluta harus dilakukan dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengesahan penetapan,” tegasnya.
Setelah berorasi menuntut agar putusan bupati tersebut dicabut, para pendemo juga menyanyikan yel-yel yang meneriaki Bupati Paluta mencari keuntungan dari kesusahan para buruh yang tidak bekerja lagi sebagai buruh bongkar muat.
Setelah sekian lama berorasi, akhirnya para pendemo dapat ditemui Asisten I Pemkab Paluta Saripuddin Harahap. Ia berjanji akan menyampaikan segala aspirasi para pengunjukrasa kepada Bupati Andar Amin Harahap.
“Saya atas nama Bapak Bupati dan Sekda Padang Lawas Utara yang sedang ada tugas di Medan, saya sampaikan kami di sini para pejabat yang ada, saya Asisten I izinkan menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada pimpinan kami. Karena secara kewenangan adalah kewenangan pak bupati bukan kewenangan kami dan hal yang menjadi substantif dan yang lebih jauh untuk mencari win-win solusi adalah kewenangan beliau pak bupati,” ujarnya.
Setelah berhasil ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta, akhirnya para pengunjukrasa membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke depan Kantor DPRD Paluta dengan tuntutan yang serupa. Namun tak satu pun anggota DPRD Paluta menemui para pengunjukrasa.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post