JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah terverifikasi mencapai lebih dari 6.000 orang. Para korban sudah mendapat surat keterangan pengakuan resmi dari negara.
“Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban,” kata Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Atnike tak bisa menjelaskan spesifik jumlah korban tersebut terdiri dari kasus mana saja. Namun, di antaranya tercatat dari kasus tahun 1965 dan Tanjung Priok.
“Saya tidak hafal tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok,” ucapnya.
Atnike menuturkan, dalam setahun Komnas HAM bisa mengeluarkan sekitar 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Dikeluarkannya surat itu sudah melalui verifikasi korban dan keluarganya.
“Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya,” ujarnya
Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diakui Jokowi
Sebelumnya, Jokowi mengakui terjadi pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa di masa lalu. Peristiwa itu mulai dari tragedi 1956 sampai Jambo Keupok Aceh 2003.
Berikut 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
(wol/merdeka/man/d1)
Discussion about this post