• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Mantan Kepala SMAN 6 Binjai Dituntut 18 Bulan Penjara

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Mantan Kepala SMN 6 Binjai Dituntut 18 Bulan Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Dana BOS, Kepala SMN 6 Binjai Dituntut 18 Bulan Penjara.

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Mantan Kepala SMAN 6 Binjai, Ika Prihatin dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elmi Nainggolan, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Ika terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 4 bulan
Jukir-Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 4 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 4 bulan

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.

Selain mantan Kepala SMN 6 itu, jaksa juga menuntut Elmi SPd selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan satu tahun penjara.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya jaksa menguraikan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019, Rp1.000.760.000, 2020 Rp1.070.550.000, serta 2021 Rp1.128.876.000.

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kepsek SMAN 6 BinjaiKorupsi di SMAN 6 BinjaiPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana BOS
Previous Post

Buron Empat Tahun, Tersangka Pencurian Disergap Saat Naik Motor

Next Post

Dembele Jadi Bintang Barca Usai Bungkam Sociedad di Cope Del Rey

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 4 bulan
Jukir-Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 4 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT
Medan

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 4 bulan
OJEK-ONLINE-CABULI-SISWI-SMP
Medan

Pengendara Ojek Online Ditangkap Cabuli Siswi SMP

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kawanan Geng Motor, Kejati RJ, dan Razia Hiburan Malam

ago 4 bulan
Angin-Puting-Beliung-di-Mabar-Hilir
Fokus Redaksi

Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga di Mabar Hilir Rusak

ago 4 bulan
Next Post
Dembele Jadi Bintang Barca Usai Bungkam Sociedad di Cope Del Rey

Dembele Jadi Bintang Barca Usai Bungkam Sociedad di Cope Del Rey

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170464 shares
    Share 68186 Tweet 42616
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 4 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 4 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: Indonesia Tinggal Berharap Tiga Ganda Putra

ago 4 bulan
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 4 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.