MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Mantan Kepala SMAN 6 Binjai, Ika Prihatin dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elmi Nainggolan, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Ika terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Selain mantan Kepala SMN 6 itu, jaksa juga menuntut Elmi SPd selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan satu tahun penjara.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya jaksa menguraikan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019, Rp1.000.760.000, 2020 Rp1.070.550.000, serta 2021 Rp1.128.876.000.
Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.
Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.
Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post